Jaksa Sanggau - PTPN XIII Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara



Oleh Firmus


SANGGAU - Kajari Sanggau, DR. Anton Rudiyanto, SH, MH menandatangani perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa, 21 Maret 2023, pukul 10.30 Wib. 


Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.


Hadir Group Manager PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat Sutrisno serta dihadiri para Pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau.


Perjanjian jerjasama ini dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan saja di pengadilan, namun Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).


Dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PT Perkebunan Nusantara XIII, serta kepada masyarakat pada umumnya dengan melakukan tindakan/kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, Pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. 


"Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi,"ujar DR Anton Rudiyanto, SH. MH. 


Selain itu, ia juga mengatakan pelayanan pendapat hukum (Legal Opini/LO), pendampingan hukum (Legas Asisten/LA), audit hukum (legal Audit), penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya secara optimal kepada PT Perkebunan Nusantara XIII guna terwujudnya pemulihan / penyelamatan hak/aset milik PT Perkebunan Nusantara XIII.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url